Pernikahan Menurut Hindu Bali (Part I)

Pernikahan dalam agama Hindu dimaksudkan untuk menyatukan dua orang yang dinyatakan cocok. Upacara pernikahan Hindu secara tradisional minimal terpisah sebagaimana dinyatakan dalam bahasa Sansekerta, bahasa yang paling sakral dalam kebanyakan upacara Hindu lainnya. Bahasa lokal yang digunakan orang-orang juga dilibatkan bagi mereka yang tidak mengerti bahasa Sansekerta. Agama Hindu memiliki banyak ritual yang telah berkembang sedemikian rupa sejak zaman dahulu kala dan berbeda dalam banyak cara dengan pernikahan modern ala barat and juga diantara perbedaan daerah, keluarga, dan kasta. Orang-orang Hindu terkait dengan banyak kepentingan bagi pernikahan, dan pernikahan mereka sangat berwarna-warni, terlaksana dalam beberapa hari.

Di India, dimana kebanyakan orang-orang Hindu tinggal, hukum yang berkaitan dengan pernikahan berbeda tergantung dari Agamanya. Menurut ;Hukum Pernikahan Hindu; tahun 1955 yang dikeluarkan oleh parlemen India, untuk semua tujuan yang sah menurut Hukum, semua umat Hindu dari kasta apa saja, keturunan, maupun sekte, Sikh, Budha, dan Jains adalah dianggap sebagai Hindu dan boleh saling menikah. Dalam Hukum Pernikahan Spesial, tahun 1954, seorang Hindu dapan menikahi orang yang bukan Hindu, mengadakan sebuah upacara, menyediakan payung hukum yang melindunginya.



Upacara pra-pernikahan termasuk pertunangan, (melibatkan proses Vagdana atau persetujuan lisan untuk melaksanakan Pernikahan, dan Lagna-Patra atau perjanjian tertulis), dan kedatangan dari mempelai pengantin pria pada pesta di kediaman mempelai pengantin wanita, seringkali dalam prosesi formal. Pasca pernikahan upacara adalah penyambutan sang mempelai wanita di rumah barunya.

Walaupun kepercayaan Hindu modern secara luas didasarkan pada bentuk Puja yang menyembah Dewa yang terpancar dalam Puranas, sebuah upacara pernikahan hindu pada dasarnya berintikan pada Vedic Jajna (sebuah pengorbanan api). Dalam Hindu Bali, yang sangat berkaitan erat dengan adat istiadat, pernikahan Hindu terdiri dari beberapa tahapan yang cukup kompleks. Sebagaiamana sangat berkaitan erat dengan adat istiadat, dan di Bali itu sendiri adat istiadat dapat berbeda tergantung dari wilayahnya, maka prosesi untuk mencapai sebuah pernikahan dapat berbeda-beda sesuai dengan adat yang berlaku di tempat asal masing-masing calon pengantin. Namun secara garis besar terbagi dalam tiga tahapan yang umum berlaku, seperti misalnya di daerah Karangasem, Klungkung, dan Gianyar. Yang pertama adalah "Mejantos atau Mesedek", dimana keluarga dari sang calon mempelai pria menyatakan keinginan putranya untuk menikahi sang wanita. Yang kedua adalah "Nyuang atau Ngidih", dimana Keluarga besar dari mempelai Pria datang ke rumah induk keluarga besar calon mempelai wanita lalu kemudian 'meminta' keikhlasan keluarga besar wanita untuk melepaskan sang calon mempelai wanita, prosesi ini kemudian diikuti dengan upacara 'mepamit' yang intinya bertujuan untuk memohon pamit kepada leluhur dan keluarga besar calon mempelai wanita untuk menuju rumah barunya. Kemudian yang ketiga adalah "Ngaba Tipat Bantal" sebagaimana diterangkan dalam artikel lain di weblog ini.

0 komentar:

Posting Komentar